Latar Belakang
Kami mensharing jaringan Telkom Speedy eksekutif ke para tetangga (kebanyakan mahasiswa belakang rumah, supaya beban harganya lebih murah
ehm). Kami memakai Prolink N-series, dan dikonfigurasi untuk sharing sederhana. Bukan seperti Mikrotik ataupun jenis yang bisa mengatur bandwidth dan kontrol / monitor ketat masing-masing terminal. Jadi user bebas mengakses apapun dan bandwidth akan dibagi rata. Hal ini membuat saya agak khawatir dengan akses materi pornografi. Yang utama tentu alasan moral/sosial terutama utk rekan2 mahasiswa. Yang kedua bandwidthnya bakal drop drastis.
Beberapa cara untuk mencegah akses materi pornografi telah dicoba, tapi tak ada yang memuaskan. Sebagai contoh, kita bisa membuat daftar hitam / blacklist situs secara manual pada antarmuka ruter tersebut, tapi entrinya sangatlah terbatas (16 situs saja) dan sangat tidak praktis bagi saya seorang diri untuk meremajakan daftar tersebut.
Beruntung bagi saya, hari ini menemukan suatu pemecahan yang tepat untuk masalah di atas dengan memakai layanan gratis dari OpenDNS.
Apakah OpenDNS itu?
Ketika kita mengetikkan nama domain situs ke dalam browser, misalnya http://www.google.com, proses di belakang layar yang terjadi adalah browser akan menghubungi DNS server untuk bertanya, apakah IP Address untuk nama domain yang dimasukkan pengguna?
IP Address adalah alamat server dengan representasi numeris seperti 72.14.213.147.
Proses ini mirip dengan bertanya kepada “Pak RT” (sebagai analogi DNS server), rumahnya “Pak Anu” dimana ya? Pak RT kemudian menjawab dengan nomor rumah yang dia ketahui sebagai alamat “Pak Anu” tersebut.
Nah, OpenDNS adalah tipe Pak RT yang bisa dipesan untuk menjawab “Wah ndak tahu mas”, kalau pertanyaan – pertanyaan yang diajukan seperti “Pak, rumahnya yang jual VCD porno dimana ya?”. Dengan demikian, OpenDNS akan menolak pengguna yang ingin mengakses situs pornografi berdasarkan nama domain tertentu. Pada prinsipinya, dia menggunakan daftar hitam yang sangat besar, dan diremajakan dengan baik (paling tidak kalau dibandingkan dengan usaha perorangan).
Jadi, jika kita mengarahkan setiap pertanyaan nama domain ke “Pak RT” OpenDNS, dan bukan ke “Pak RT” yang biasa-biasa saja, maka kita dapat memanfaatkan filter pornografi tersebut. Pada prinsipnya Anda dapat mengatur hal ini di ruter, ataupun masing-masing komputer.
Teknis Implementasi
- Yang pertama mesti Anda lakukan adalah mendaftar dahulu untuk mendapatkan akun OpenDNS. Silakan kunjungi situs http://www.opendns.com.
- Setelah mendaftar, masuklah ke dashboard/panel pengaturan akun OpenDNS anda. Anda mesti memasukkan Network address Anda. Ini adalah IP address global Anda. Silakan lihat status ruter untuk memastikan hal ini. Jika IP ini dinamis, Anda juga dapat mendownload software yang disediakan oleh OpenDNS untuk meremajakannya secara otomatis.
- Pergilah ke tab “Settings”, dan pilihlah Network yang hendak anda atur (biasanya akan sama dengan network yang anda isikan pada langkah 2). Kemudian dalam Web Content Filtering, pilihlah “Low”, “Moderate” atau “High” sesuai keperluan. Secara default, OpenDNS tidak menerapkan penyaringan konten (pilihan “None”).
- Ubahlah setting DNS ruter atau komputer Anda untuk merujuk ke alamat OpenDNS ini: 208.67.222.222 (primer) dan 208.67.220.220 (sekunder). Anda mungkin perlu untuk memutus koneksi terlebih dahulu (dan konek ulang) untuk mengaktifkan setting ini.
- Untuk ujicoba, silakan coba akses situs http://www.exampleadultsite.com/. Jika anda mengkonfigurasi dengan benar penyaringan konten ini, maka situs tersebut akan diblok oleh OpenDNS.
Keterbatasan
Masing-masing komputer klien dapat saja mem-bypass DNS setting dan menggunakan DNS lain. Tetapi ini memerlukan pengetahuan tambahan sehingga efek pencegahan tetap ada.